Pengacara Eddie: Proyek CIS-RISI Bernilai Kecil Tak Perlu RUPS

Pengacara Eddie: Proyek CIS-RISI Bernilai Kecil Tak Perlu RUPS

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 16:58 WIB
Jakarta - Mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho hari ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan 10 orang saksi dalam persidangan tersebut.

Di antara kesepuluh saksi terdapat mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Deputi Bidang Usaha dan Industri Strategis Kementerian BUMN Roes Arya Wijaya. Laksamana mengaku tidak ada laporan khusus mengenai proyek tersebut.

"Laporan khusus yang perlu perhatian menteri ya tidak ada. Laporan yang masuk hanya terkait hal umum seperti laporan audit dan laporan keuangan tiap-tiap perusahaan,” kata Laksamana, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Roes Arya yang diperiksa bersama-sama dengan Laksamana, mengatakan dirinya tidak tahu tentang proyek yang menggunakan uang negara sebesar Rp 137,1 miliar tersebut. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), lanjut Roes, tidak pernah mendapat laporan proyek itu.

"Kami sebagai kuasa pemegang saham lihat ini (proyek) baik. Selama saya menjabat sebagai deputi tidak ada permintaan khusus untuk persetujuan RUPS dalam proyek ini. Kami melihat sebagai asas manfaat untuk kepentingan BUMN dan berdampak ke kesejahteraan rakyat," ujar Roes.

Sementara itu, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail menilai proyek CIS-RISI PLN tersebut tidak wajib dilaporkan ke RUPS. Hal itu dikarenakan nilai proyek Rp 137,1 miliar tidak sebanding dengan nilai seluruh aset PLN sebesar Rp 300 triliun.

"Tidak perlu ada RUPS. Nilai kontrak Rp 130 miliar dibandingkan dengan aset Rp 300 triliun, tidak signifikan kalau jadi ukuran dalam konteks perlu persetujuan RUPS. Tidak mungkin gara-gara proyek ini PLN tutup buku. Ini kerugian perseroan dihitung dengan tahun buku," ujar Maqdir usai persidangan.


(feb/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads