"Berdasarkan sidang Itsbat yang dilakukan Kementerian Agama, telah ditetapkan jatuhnya 10 Dzulhijjah itu bertepatan pada hari Ahad atau 6 November 2011," kata Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Umar Syihab, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Umar menambahkan, agar umat Islam menyembelih hewan kurban saat pelaksanaan Idul Adha serta membagi-bagikannya kepada fakir miskin. Hewan kurban yang disembelih harus sempurna dan tidak memiliki cacat sedikit pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan jika terjadi perbedaan perayaan Hari Raya Idul Adha merupakan pelanggaran terhadap syariat agama. Pasalnya, otoritas penentuan Hari Raya Idul Adha diberikan kepada pemerintah.
"Jelas dari sisi syar'i itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Karena penetapan tersebut diberikan kepada negara dalam hal ini adalah Kementerian Agama," tandas Umar.
(nal/vit)











































