"Semua anak-anak harus diterapi. Anak-anak itu harus dikumpulkan dan dilakukan wawancara mendalam. Dari situ bisa diketahui trauma yang diderita dan bisa dicari cara mengatasinya," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kantornya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2011).
Arist mengatakan, penanganan kasus tersebut harus terus berlanjut. Apalagi antara pelaku dan keluarga korban sudah ada kesepakatan yang menyatakan MK menyesal atas berbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist menyatakan, MK dapat dijerat UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dapat dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambung dia.
Kasus pencabulan ini mencuat setelah 3 orang tua korban mendatangi Komnas PA, di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Ketiganya yakni Devita (35) ibunda dari SL (13), Yusuf (40) bapak dari HS (8) dan DK (8), dan Eliyah (43) ibunda dari RN (7).
Eliyah mengaku, kasus diketahui saat anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah Al-Marfuah, tempat MK mengajar ngaji. Sampai akhirnya anaknya menangis karena dipaksa pergi mengaji.
"Saya terus tanya kenapa nggak ngaji? Dia cerita kalau dia diraba-raba bagian tubuhnya. Dicium-cium, dijilat-jilat, dikenyot-kenyot di bagian payudara dan kemaluannya," ujarnya.
(nal/vit)











































