Isu pembengkakan anggaran pembangunan kantor perwakilan DPD di 33 provinsi yang pernah ramai diperbincangkan Juni lalu, kini tak terdengar lagi. Permintaan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang supaya dilakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran untuk pembangunan gedung tersebut juga tidak ditanggapi.
"DPD ini sudah seperti birokrat raksasa yang menghabiskan banyak anggaran," katanya kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, memang ada amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar DPD berkantor di daerah pemilihan. Tetapi, jika kemudian diinterpretasikan harus membangun kantor baru, agaknya seperti tergesa-gesa dan tendensius.
"Membangun kantor jadi berlebihan mengingat otoritas mereka (DPD) masih sebatas pengawasan (minus budgeting dan legislasi). Apalagi jika digeneralisir Rp 30 miliar per kantor, serasa berlebihan," ujar anggota Komisi III ini.
Selain pembangunan gedung yang menurutnya banyak menghabiskan anggaran, Eva juga mengkritik DPD yang lebih banyak tinggal di Jakarta. "Kita ingin meluruskan bahwa DPD bukan senator. Jadi aneh kalau melulu tinggal di Jakarta apalagi sering ke luar negeri. DPD sepatutnya fokus pada pada fungsi dan tugasnya," ujar politisi PDIP ini.
(nwk/nwk)











































