MK sebelumnya sempat dilaporkan pada 14 Oktober 2011. Namun, penanggung jawab Madrasal Al Marfuah ini hanya semalam dibui dan dilepaskan pada 15 Oktober.
Orangtua korban S (7), Sinta (35) dan orangtua DH (7), Yusuf, menyambangi ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Utara, Selasa (1/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau melaporkan kasus pencabulan. Kami juga bawa bukti rekaman yang menyatakan MK mengakui perbuatannya," kata Sinta.
"Anak saya mengaku saat pipis sakit. Saya pikir, lecet naik sepeda, ternyata setelah saya desak, dia dipegang-egang guru ngajinya, Pak Kosim," ujar Sinta dengan nada tinggi.
Sinta juga meminta MK meninggalkan rumah yang ditempatinya. "Karena ada surat perjanjian yang ditandatangani. Tetapi, dia malah mengingkari lagi," kata perempuan berjilbab warna biru.
Yusuf (40) menceritakan putrinya dan 2 keponakannya juga menjadi korban pencabulan MK.
"Yang terakhir anak saya kena. Anak saya disuruh buka bajunya. Kalau tidak mau buka dimarahi, alat kelaminnya dioral," kata Yusuf geram.
Para orangtua meminta agar KC dihukum seberat-beratnya.
(aan/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini