Politisi Golkar Terpidana Kasus Korupsi Tolak Moratorium Bebas Bersyarat

Politisi Golkar Terpidana Kasus Korupsi Tolak Moratorium Bebas Bersyarat

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 15:35 WIB
Jakarta - Sejumlah politisi Partai Golkar yang sedang menjalani hukuman penjara gara-gara terlibat korupsi, ramai-ramai menolak moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum.

Hal tersebut dikatakan seorang politisi Golkar yang menjadi terpidana kasus korupsi, Jefferson Solaiman Mostesque Rumajar. Menurut mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, itu penolakan juga disampaikan oleh Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Boby Suhardiman, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.

"Kami menolak karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Jefferson usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jefferson menyesalkan karena moratorium remisi dilaksanakan tanpa dilandasi aturan yang jelas. Seharusnya, ia mengatakan, penerapan moratorium diawali dengan merevisi undang-undang tentang remisi.

"Kasihan teman-teman saya yang sudah mendapatkan surat bebas bersyarat, tapi ditahan saat keluar dari pintu lembaga," ujarnya dengan suara tertekan.

Ia pun menganggap langkah pemerintah itu diskriminatif karena hak terpidana korupsi sebagai warga negara dicabut dengan moratorium.

"Koruptor itu tidak boleh disamakan dengan teroris," gugat bekas wali kota yang diusung Golkar itu. "Saya ini kepala daerah, coba dicek masyarakat yang mana saya sakiti? Kalau ada, saya siap dihukum lagi," kata Jefferson.

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan moratorium remisi atau pengantian sementara pemberian remisi kepada koruptor. Akibat kebijakan ini, Paskah Suzetta, bekas anggota Komisi Keuangan DPR, yang sedianya melenggang keluar LP Cipinang, terpaksa kembali meringkuk di hotel prodeo itu.

Jefferson divonis hukuman 9 tahun penjara lantaran terbukti mengkorupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah Tomohon yang mengakibatkan kerugian negara Rp 33, 7 miliar. Namun ia kembali menjadi tersangka kasus suap BPK RI.

(fjr/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini