"Tanggal 13 Oktober lalu, warga sudah pada tahu kelakukan guru ngaji itu. Kita lapor polisi ke Polres Jakarta Utara. Tanggal 14 Oktober, guru ini dijemput Polres. Tanggal 15 Oktober bikin perjanjian, dia bebas dari polisi," jelas salah satu orangtua korban, Eliyah saat ditemui di Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Eliyah menceritakan warga yang sudah mengetahui kelakukan bejat sang kakek sepakat membuat perjanjian. MK bisa bebas jika meneken perjanjian tersebut. Perjanjian itu berisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak boleh melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkungan
3. Harus pindah dari wilayah Kebon Bawang apabila rumah pelaku sudah terjual
4. Madrasah Al Marfuah harus ditutup
5. Minta maaf kepada orangtua korban dan tidak membuat onar
"Setelah dia menandatangi perjanjian itu, dia bebas. Tapi saya kesal. Karena dia itu seolah-olah merasa nggak terjadi apa-apa," keluh orangtua korban lainnya Devita.
Devita mengaku mendapatkan informasi, 20 tahun lalu, MK pernah mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah mereka hingga hamil. Setelah itu, MK pergi dari lingkungan dan balik lagi 10 tahun kemudian.
"Pelaku hilang 10 tahun terus balik lagi ke sini. Karena merasa warga sudah memaafkan dirinya," ungkapnya.
Sebelumnya MK dilaporkan ke Komnas PA oleh 3 orangtua korban. MK mencabuli 4 anak perempuan di bawah umur.
(gus/fay)











































