"Apa yang dilakukan Amir dan Denny adalah jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam sebuah negara hukum," kata Yusril, kepada wartawan uasai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (1/11/2011).
Yusril menyebutkan dalam ketentuan dari UU Pemasyarakatan dan ketentuan dari peraturan pemerintah tentang remisi pembebasan bersyarat dan asimilasi semua mengatur bahwa setiap napi (nara pidana) itu mempunyai hak mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Dan norma-norma hukum yang tegas mengatur UU maupun PP itu tidak bisa dilangkahi begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," kata Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa. Jika berdasarkan atas seleranya sendiri, itu bahaya bagi sebuah negara hukum," katanya.
Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak ada urusan apakah orang tersebut koruptor atau tidak, teroris atau bukan. "Tapi bagi saya yang penting norma hukum harus diterapkan," tambahnya.
Yusril juga menyatakan siap menjadi kuasa hukum bagi orang yang akan melakukan somasi kepada Menkum HAM dan Wamenkum HAM. "Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani. Kemudian kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.
Menkumham Amir Syamsuddin, Senin (31/10) menegaskan bahwa selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat kecuali untuk Agus Condro."Selama menjabat (sebagai Menkumham) saya belum pernah setujui PB (Pembebasan Bersyarat) kecuali untuk Agus Condro. Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan," kata Amir.
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah Suzetta mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.
(asp/her)










































