Demikian disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/10/2011). Namun, Darmono menyatakan, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Cirus Sinaga dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita belum menerima dan membaca laporan hasil sidang terkait masalah tersebut," tutur Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Darmono memastikan, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap indikasi keterlibatan jaksa lain tersebut. Tentu setelah laporan dan salinan putusan diterima pihaknya.
"Nanti akan kita evaluasi, setelah ada laporan tersebut," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Pada 25 Oktober lalu, jaksa nonaktif Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara dan juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan.
Dalam salah satu pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim yang menangani Cirus, Albertina Ho, mengatakan Cirus tidak bertanggung jawab sendiri sebagai jaksa peneliti. Bahkan ada andil atasan Cirus dalam penanganan perkara Gayus yang akhirnya diputus bebas tersebut.
"Terdakwa Cirus Sinaga sebagai jaksa peneliti dalam menjalankan tugas tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena ada jaksa peneliti lainnya," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10).
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim ini, peneliti ICW Emerson F Yuntho mengaku setuju. Menurutnya, penelusuran harus segera dilakukan, terlebih beberapa jaksa peneliti lain juga sudah pernah disebut di persidangan.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga diminta tak menghalang-halangi penyidikan terhadap jaksa lain yang terlibat. Bila masih ada konflik kepentingan, Emerson menyarankan agar kasus itu diserahkan ke KPK.
"Ini tantangan buat Pak Basrief. Kalau Kejaksaan nggak mau, silakan ke KPK. Jangan dilindungi," tegasnya beberapa waktu lalu.
(nvc/lh)











































