Meski Kecewa Vonis Hakim, Puguh Takut Ajukan Banding

Meski Kecewa Vonis Hakim, Puguh Takut Ajukan Banding

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 13:41 WIB
Jakarta - Puguh Wirawan kecewa terhadap vonis kasus suap hakim pengawas Pengadilan Niaga PN Jakpus, Syarifuddin Umar, dalam kasus pengurusan penanganan perkara penjualan aset pailit PT SCI. Namun demikian dia ragu mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Satu kata, kecewa. Apa namanya saya suap, yang pasti bukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU,” kata Puguh usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Ia pun menggunakan kesempatan waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari. Puguh enggan langsung menentukan ajukan banding karena takut hukuman akan bertambah bila ia ajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Takut nanti naik lagi, soalnya kecenderungannya seperti itu ngeri juga,” ujarnya yang mengenakan baju batik lengan pendek warna ungu-pink itu.

Puguh menambahkan dirinya tidak paham dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum. Menurutnya persidangan korupsi yang belakangan terjadi hanya diputus sekitar dua tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Mien Triastina menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan. Puguh terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 250 juta kepada hakim pengawas Syarifuddin Umar.

Pemberian uang senilai Rp 250 juta itu sendiri dimaksudkan agar hakim Syarifudin memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 yang terletak di kawasan Gunung Putri Bogor menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan Pengadilan.

(feb/lh)


Berita Terkait