KPK Ingin Undang-undang Tipikor Bisa Jerat Pihak Swasta

KPK Ingin Undang-undang Tipikor Bisa Jerat Pihak Swasta

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 13:22 WIB
KPK Ingin Undang-undang Tipikor Bisa Jerat Pihak Swasta
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digandeng Kemenkum HAM untuk menggodok revisi Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK berharap UU Tipikor juga bisa menjerat pihak swasta.

"Ya soal hukuman, memasukkan nilai UNCAC yang sudah diratifikasi oleh kita. Ini bisa berkembang ke swasta juga kan sekarang hanya sebatas penyelenggara negara saja," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2011).

Mengenai terobosan Kemenkum HAM yang salah satunya dengan mengeluarkan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat, Johan mengatakan KPK menyarankan perlunya penekanan pada pemiskinan koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu yang soal pengetatan dan hukuman lebih lama itu adalah determinasi efek. Orang jadi takut korupsi. Kedua, pemiskinan perlu juga jangan hanya remisi," ujarnya.

Revisi UU 31/1999 tentang Tipikor batal dilakukan tahun ini, dan akan dilakukan tahun depan. Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.

UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ketika akan dibahas di Komisi III, RUU tersebut ditarik kembali ke Sekretariat Negara.

Dalam undang-undang yang sekarang, hanya diatur mengenai tindak korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Pihak swasta belum tersentuh.



(fjp/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini