KY Pantau Putusan Bebas Dugaan Korupsi Massal di Kutai Kartanegara

KY Pantau Putusan Bebas Dugaan Korupsi Massal di Kutai Kartanegara

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 12:52 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur membebaskan 4 terdakwa kasus korupsi dana operasional anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) 2005 senilai total Rp 2,9 miliar. Atas putusan ini, Komisi Yudisial (KY) akan memantau jalannya persidangan karena masih tersisa 36 terdakwa lain.

Hal ini untuk merespon kekhawatiran masyarakat akan vonis bebas itu dengan menelusuri ada atau tidaknya perilaku hakim yang menyimpang.

"Berbagai informasi yang berkembang juga akan KY kumpulkan untuk nanti di telaah apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengumpulkan informasi, KY juga menunggu adanya laporan yang masuk mengenai vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan Tipikor Samarinda itu. "Bahwa kalau nanti ada yang melaporkan kasus ini, KY tentunya akan proses sebagaimana laporan lainnya," terang Asep.

Asep menjelaskan, maraknya vonis bebas kasus korupsi oleh pengadilan Tipikor di daerah juga tengah ditelusuri oleh KY. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas Tipikor.

"Biar bisa dapat potret utuhnya, baik dari sisi organisasi, sumber daya manusia maupun administrasi perkaranya. Apalagi kan suatu penyelesaian perkara itu tidak bisa dilepaskan juga dari kasusnya seperti apa dan kuat lemahnya dakwaan jaksa," tuntas Asep.

Seperti diketahui, keempat terdakwa yang dibebaskan pengadilan Tipikor Samarinda adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Keempatnya adalah mantan anggota DPRD Kukar 2004-2009 dan terpilih lagi untuk periode 2009-20014.

Majelis hakim menilai anggaran yang diterima terdakwa memiliki dasar hukum yang sah. Peraturan Bupati (Perbup) 180.188/HK149/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditandatangani oleh Bupati Kukar waktu itu Syaukani dinilai masih berlaku sehingga tak dapat dikatakan menerima anggaran ganda.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Casmaya dan beranggotakan Poster Sitorus (ad hoc) dan Rajali (ad hoc) itu ditengarai akan membebaskan 36 terdakwa lainnya untuk kasus yang sama. Pasalnya, dugaan korupsi ini dilakukan total oleh 40 terdakwa yang sebagian berkas perkaranya disatukan.



(asp/her)


Berita Terkait