Dakwaan dibacakan JPU I Gusti Putu Gede Atmaja pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (1/11/2011). Persidangan dipimpin Hakim Amser Simanjuntak.
Persidangan ABG Australia berlangsung tertutup agar tak bisa diabadikan oleh wartawan. Ruang sidang pun dihiasi gorden bergambar kartun Spongebob agar tidak menyeramkan. Hakim, JPU, pengacara dan orangtua menggunakan batik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi, yaitu anggota perlindungan masyarakat (Linmas) Legian, Kuta. Saksi menjelaskan melihat terdakwa mengambil sebungkus ganja dari saku celana.
"Saksi menjelaskan saat penangkapan. Ceritakan tentang penggeledahan. Dia (terdakwa) sendiri mengambil barangnya, satu bungkus (ganja) dari saku kiri celana pendek biru," kata Atmaja.
Usai persidangan, pengacara Mohammad Rifan optimis terdakwa akan divonis sesuai pasal 128 UU No 35 Tahun 2009 dengan putusan dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan rehabilitasi dan pengawasan. "Kami optimis kena pasal 128," ujarnya.
Hakim Amser melanjutkan persidangan dilanjutkan pada Jumat (4/11/2011) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan Jumat," katanya.
Diketahui, ABG Australia ditangkap membawa ganja seberat 6,9 gram di Legian, Kuta pada 4 Oktober 2011. Selama menjalani persidangan, ia ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Jimbaran.
JPU akan menghadirkan lima saksi, yaitu dua orang polisi yang menangkap terdakwa, petugas BNN (2), dan seorang dokter psikiater. Sedangkan pengacara akan menghadirkan lima saksi meringankan.
(gds/fay)











































