"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/11/2011).
Puguh terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Mien.
Menanggapi vonis tersebut, Puguh menggunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir.
(feb/aan)











































