Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun

Suap Hakim

Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 12:09 WIB
 Puguh Wirawan Divonis 3,5 Tahun
Jakarta - Terdakwa Puguh Wirawan, divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim Syarifuddin Umar dalam kasus pengurusan penanganan perkara penjualan aset pailit PT SCI.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/11/2011).

Puguh terbukti melakukan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian itu dimaksudkan agar hakim Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 yang terletak di kawasan Gunung Putri Bogor menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Mien.

Menanggapi vonis tersebut, Puguh menggunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir.

(feb/aan)


Berita Terkait