Tanah Diserobot TNI AL, Warga Mengadu ke Komnas HAM

Tanah Diserobot TNI AL, Warga Mengadu ke Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 11:44 WIB
Jakarta - Setelah 15 tahun bertarung di pengadilan, almarhum Soemardjo, warga Kelapa Gading menang melawan TNI Angkatan Laut (AL) dalam perebutan tanah seluas 20,5 ha di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alih-alih menaati putusan Mahkamah Agung (MA), TNI AL malah menyerobot tanah tersebut dengan membangun gedung serta menghalangi eksekusi pengadilan.

"TNI AL benar-benar telah merampas hak sipil dan tak patuh pada ketentuan hukum yang dihormati dan dijunjung tinggi di negeri ini," kata kuasa hukum ahli waris, Ngatino kepada wartawan di Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa, (1/11/2011).

Perjuangan selama 15 tahun bukan waktu yang pendek. Warga yang memiliki lahan di RW 02, 03 dan 05 Kelapa Gading Barat ini mulai melawan sejak 1995. Mereka berturut-turut menang di semua tingkatan pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan 11 Maret 2011, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 9 April 1998, kasasi MA pada 17 Maret 1998 dan Peninjauan Kembali MA pada 14 Maret 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengantongi putusan tertinggi dan berkekuatan hukum tetap ini, pun TNI AL bergeming. Hingga datang eksekusi lahan pada 14 April 2011, warga dihadang puluhan anggota TNI AL yang dilengkapi laras panjang. Alhasil, eksekusipun gagal.

"Selama 15 tahun hingga saat ini, klien kami sebagai rakyat kecil tidak dapat mempergunakan tanah tersebut. Sementara TNI AL tidak mempunyai hak lagi atas tanah tersebut dengan sengaja dan arogan kembali membangun beberapa gedung bertingkat," terang Ngatino.

Tanah yang cukup luas tersebut kini sebagian dimanfaatkan warga untuk ditanami kangkung. Sedang sisa lainnya, di bangun gedung PUSMPOMAL beserta taman dan jalan. Selain itu TNI AL juga tengah membangun dua buah gedung di tengah lahan dan di bagian belakang lahan yang belum diketahui peruntukannya.

"Kami meminta dengan tegas, bantuan Komnas HAM untuk menghentikan penyerobotan tanah ini. Karena jelas-jelas, tanah tersebut adalah milik warga," tuntas Ngatino.

Ahli waris dan kuasa hukumnya diterima Komnas HAM yang diwakili oleh wakil ketuanya, Nurkholis. Dia berjanji akan menindaklanjuti aduan dan menuntaskan kasus tersebut sepanjang kewenangan Komnas HAM.


"Masalah ini karena warisan masa lalu, Dwi Fungsi ABRI dan sistem adsministrasi pertanahan kita yang amburadul," komentar Nurkholis.

(asp/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads