"Samai hari ini belum ada datanya. Kalau ada informasi data akurat kami akan telusuri. Mengumpulkan informasi nggak bisa dari berita saja. Tapi yang paling penting data itu sampai ke kami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi Selasa (1/11/2011).
Menurut Johan, pemberitaan di media massa memang bisa digunakan sebagai informasi tambahan. Namun bukan menjadi pendorong untuk dilakukannya penelusuran adanya kasus korupsi atau tidak. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu laporan soal dugaan suap ke Amir Syamsuddin saat masih berpraktek sebagai pengacara dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir Syamsuddin sendiri tidak risau terkait pengaitan namanya dengan kasus DL Sitorus. Dia menyerahkannya kepada penegak hukum.
"Saya menghargai sebagai pemberantasan korupsi. Soal osisi saya sebagai pengacara DL Sitorus, saya tidak akan bersikap defensif karena saya tidak biasa membantah. Tapi saya tidak akan melibatkan diri dalam konflik kepentingan seperti itu. Di situ disebut inisial AS, orang lantas dengan mudah mengaitkan kepada nama saya," jelas Amir dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Amir memilih menyerahkan kasus ke KPK, karena kalau dia membantah disebutkan ada data yang dimiliki. "Maka serahkan saja ke KPK kalau dianggap perlu diproses, proses saja. Silakan lebih cepat lebih baik," terangnya.
Muncul tudingan, pria berinisial AS yang merujuk kepada Amir diduga ikut 'bermain' dalam aksi mengamankan Sitorus dari jerat hukum dengan melobi hakim. Pemberitaan soal keterlibatan Amir ini muncul dalam Majalah Tempo edisi 31 Oktober-6 November 2011. Di sana ditulis Amir, yang juga pengacara Sitorus dalam kasus dugaan penguasaan lahan negara di Tapanuli Selatan, Sumut, ditengarai ikut dalam operasi di Mahkamah Agung. Kasus gugatan izin itu masuk ke MA pada 2008.
Dalam pemberitaan berjudul 'Uang Semir dan Menteri Amir' itu, disebutkan terdapat data mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tempo memaparkan adanya aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak untuk membebaskan Sitorus dari kasus penguasaan lahan di Padang Lawas, Tapanuli Selatan. Kasus Sitorus itu sudah memasuki proses kasasi di MA.
Uang mengalir ke sejumlah pihak, selain hakim, juga ada wartawan dan partai politik, juga termasuk ke AS yang disebut sebagai Amir. Uang yang digelontorkan untuk Amir yang menjadi pengacara Sitorus sejak 2005 mencapai belasan miliar. Diduga uang mengalir bukan sekedar jasa konsultan hukum tetapi ada maksud lain terkait operasi di MA. Sitorus tetap divonis terkait pidana, tetapi bebas dalam gugatan perkara pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut izin lahan yang dipersoalkan Menhut saat itu yakni MS Kaban.
(fjr/lh)











































