Persidangan ABG Australia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (1/11/2011). Selain terdakwa, para jaksa, pengacara, dan hakim pun berseragam batik.
MSN tiba di PN Denpasar pukul 09.30 Wita. Ia menggunakan batik bernuansa merah dan biru. Ibunya pun menggunakan batik putih bercorak. Saat menuju ruang sidang, ia dikawal beberapa pengawal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan harus santai sehingga tidak menggangu mental anak," kata Atmaja beberapa waktu lalu.
Sementara persiapan persidangan telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja telah tiba di PN Denpasar. Ia menggenakan batik coklat dan celana jeans.
Pengacara Mohammad Rifan juga menggenakan batik bernuansa Harley Davidson. Konsulat Australia Brett Farmer juga datang untuk menyaksikan proses persidangan.
Rencananya, JPU akan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari dua polisi yang menangkap terdakwa, saksi (2), dan seorang dokter Denny Tong. "Dokter ini yang memeriksa apakah terdakwa pengguna narkotika atau tidak," ujar Atmaja.
Selama menjalani persidangan, terdakwa ABG Australia ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Jimbaran. Ia ditangkap membawa ganja seberat 6,9 gram pada 4 Oktober 2011. Terdakwa dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(gds/mad)











































