Persidangan ABG Australia Bernuansa Kartun Spongebob & Batik

Persidangan ABG Australia Bernuansa Kartun Spongebob & Batik

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 09:19 WIB
Persidangan ABG Australia Bernuansa Kartun Spongebob & Batik
Denpasar - Persidangan ABG Australia, MSN (14), dikemas bernuansa anak-anak. Ruang sidang dihiasi gorden kartun Spongebob. Sementara terdakwa menjalani sidang dengan menggunakan batik.

Persidangan ABG Australia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (1/11/2011). Selain terdakwa, para jaksa, pengacara, dan hakim pun berseragam batik.

MSN tiba di PN Denpasar pukul 09.30 Wita. Ia menggunakan batik bernuansa merah dan biru. Ibunya pun menggunakan batik putih bercorak. Saat menuju ruang sidang, ia dikawal beberapa pengawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang sidang yang digunakan sebagai tempat persidangan telah disulap menjadi lebih bernuansa anak-anak. Gorden kartun Spongebob dipasang untuk menutup semua jendela ruang sidang.

"Persidangan harus santai sehingga tidak menggangu mental anak," kata Atmaja beberapa waktu lalu.

Sementara persiapan persidangan telah dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja telah tiba di PN Denpasar. Ia menggenakan batik coklat dan celana jeans.

Pengacara Mohammad Rifan juga menggenakan batik bernuansa Harley Davidson. Konsulat Australia Brett Farmer juga datang untuk menyaksikan proses persidangan.

Rencananya, JPU akan menghadirkan lima saksi, yang terdiri dari dua polisi yang menangkap terdakwa, saksi (2), dan seorang dokter Denny Tong. "Dokter ini yang memeriksa apakah terdakwa pengguna narkotika atau tidak," ujar Atmaja.

Selama menjalani persidangan, terdakwa ABG Australia ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Jimbaran. Ia ditangkap membawa ganja seberat 6,9 gram pada 4 Oktober 2011. Terdakwa dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


(gds/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads