"Sejauh ini, perusahaan asuransi TKI dinilai hanya berorientasi pada uang premi sehingga sering mengabaikan hak TKI untuk mendapatkan klaimnya," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (31/10/2011).
Jumhur mengatakan, berdasarkan data BNP2TKI terdapat uang premi TKI yang dihimpun konsorsium Asuransi Proteksi sebesar Rp 192 Miliar lebih sejak Oktober 2010. Dari jumlah itu, baru Rp 13 Miliar atau 5,6 persen saja yang dapat dicairkan sebagai klaim TKI oleh pihak asuransi. Sedangkan saat konsorsium lama sebelum ini, yang dapat dicairkan sekitar 11 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, BNP2TKI banyak menerima pengaduan TKI dan keluarganya yang kesulitan memproses uang klaim melalui perusahaan asuransi TKI. Mereka tidak mendapat perhatian serius baik saat proses pengajuan atau berupa tindak lanjut pembayaran klaimnya.
Sementara di sisi lain, perusahaan asuransi TKI justru diuntungkan oleh banyaknya TKI yang akan bekerja ke luar negeri dengan membayar uang premi asuransi secara benar dan tertib, tanpa sedikit pun menimbulkan kesulitan apalagi memperlambat pembayarannya.
"Jika perusahaan asuransi TKI mengutamakan kelancaran pembayaran uang klaim, maka TKI tidak akan menemukan kesulitan dalam mengupayakan pengajuan klaimnya," cetusnya sambil meminta agar perusahaan asuransi tak membuat keluarga TKI lama menunggu.
Ia menyebutkan, perusahaan asuransi TKI sangat dimudahkan bisnisnya dalam cara mengimpun uang premi dari TKI. Karena ibarat kolam yang dipenuhi iklan, proses penerimaan uang premi TKI itu tinggal mendulang saja ke permukaan, yang membuat perusahaan asuransi tak perlu lagi bersusah-payah.
"Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kemudahan memperoleh pembayaran premi dari TKI, sebaliknya pemerintah seringkali dibuat jengkel oleh perusahaan asuransi yang mempersulit TKI saat menginginkan klaimnya," ujarnya.
Jumhur mengingatkan, seharusnya pengajuan klaim TKI yang diterima perusahaan asuransi baik langsung maupun tidak dapat disikapi dengan merasakan beban permasalahan TKI serta adanya komitmen yang menunjukkan keberpihakan terhadap pemartabatan TKI oleh perusahaan asuransi TKI.
"Dengan demikian, perusahaan asuransi TKI ikut terlibat dalam upaya melindungi TKI dan tidak semata-mata memungut uang TKI untuk kepentingan bisnisnya," kata Jumhur.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 07/MEN/V/2010 tertanggal 31 Mei 2010 tentang Asuransi TKI. Para TKI ditetapkan kewajiban mengikuti program asuransi sejak adanya Permenakertrans tersebut. Pembentukan konsorsium asuransi TKI yang harus disetujui oleh Menakertrans.
Selanjutnya, terbit Kepmenakertrans No 209/Men/IX/2010 tertanggal 6 September 2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI dengan nama "Proteksi TKI". Diputuskan adanya satu konsorsium di bawah perusahaan PT Asuransi Central Asia Raya, dengan keanggotataan sembilan perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife sebagai penyelenggara program asuransi TKI.
(irw/did)










































