Aksi warga Johar Baru itu diketahui petugas dari Polsek Tanjung Duren yang tengah berpatroli pada Minggu 30 Oktober lalu. Polisi curiga melihat gerak-gerik pemuda berpenampilan kucel tersebut.
"Tersangka kita amankan berikut 2 buah kaca spion mobil Alpard," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Teddy Rachesna, kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka memang spesialis pencuri kaca spion," tandasnya.
Sanim kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Duren. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(did/irw)











































