Aksi warga Johar Baru itu diketahui petugas dari Polsek Tanjung Duren yang tengah berpatroli pada Minggu 30 Oktober lalu. Polisi curiga melihat gerak-gerik pemuda berpenampilan kucel tersebut.
"Tersangka kita amankan berikut 2 buah kaca spion mobil Alpard," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Teddy Rachesna, kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Menurut Teddy, tersangka sudah berulang kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Tersangka beraksi ketika mobil itu berhenti di lampu merah. Sepasang spion mobil mewah dijual Rp 1,5 - Rp 2 juta.
"Tersangka memang spesialis pencuri kaca spion," tandasnya.
Sanim kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Duren. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(did/irw)











































