Pemerintah Libatkan KPK untuk Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah

Pemerintah Libatkan KPK untuk Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 23:22 WIB
Pemerintah Libatkan KPK untuk Evaluasi Pengadilan Tipikor Daerah
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengevaluasi efektifitas pengadilan tindak pidana korupsi di daerah. Kemenkum HAM dalam hal ini juga mengajak KPK sebagai lembaga penegak hukum yang fokus menangani persoalan korupsi.

"Soal RUU perubahan undang-undang pengadilan tipikor, pengadilan tipikor di daerah, apakah efektif atau tidak," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Menurut Denny, dalam rangka menguatkan fungsi pengadilan tipikor, ada usulan untuk memusatkan pengadilan tersebut di Jakarta sehingga tidak ada lagi pengadilan tipikor di daerah. Pemusatan bisa dilakukan dengan membangun pengadilan tipikor di lima wilayah Kota Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika hanya ada di Jakarta, mungkin di lima wilayah, untuk menguatkan fungsi pengadilan tipikor," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor di daerah saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, majelis hakim di pengadilan ini beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi. Di antaranya adalah Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi yaitu walikota Bekasi, walikota Subang, dan Wakil Walikota Bogor.

Bukan hanya pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tipikor Semarang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, yakni Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus, bebas dari segala dakwaan.

(fjp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads