"Soal RUU perubahan undang-undang pengadilan tipikor, pengadilan tipikor di daerah, apakah efektif atau tidak," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Menurut Denny, dalam rangka menguatkan fungsi pengadilan tipikor, ada usulan untuk memusatkan pengadilan tersebut di Jakarta sehingga tidak ada lagi pengadilan tipikor di daerah. Pemusatan bisa dilakukan dengan membangun pengadilan tipikor di lima wilayah Kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor di daerah saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, majelis hakim di pengadilan ini beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi. Di antaranya adalah Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi yaitu walikota Bekasi, walikota Subang, dan Wakil Walikota Bogor.
Bukan hanya pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tipikor Semarang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, yakni Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus, bebas dari segala dakwaan.
(fjp/irw)











































