"Beberapa saksi mengatakan bahwa saksi Tubagus Surya Kusuma tidak datang sendiri, melainkan dengan seorang laki-laki," tutur salah satu penasihat hukum terdakwa, Lutfie Hakim, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).
Penasihat hukum menyebut laki-laki tak dikenal tersebut terekam dalam kamera CCTV bersama-sama dengan Tubagus membawa Irzen ke RS AL Mintoharjo. Tubagus sendiri merupakan saksi yang mendatangi ruangan Cleo pasca Irzen jatuh pingsan dan memegang denyut nadi Irzen yang kemudian diketahui telah tidak bernafas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, anehnya laki-laki itu tidak ada BAP-nya dan menjadikannya sebagai laki-laki misterius," imbuh Lutfie.
Selain laki-laki tak dikenal tersebut, penasihat hukum menyebut keberadaan seorang saksi bernama Sugeng yang dicatat keterangannya dalam BAP hingga 2 kali, tapi tidak terdapat dalam daftar saksi dan berkas perkara.
"Sugeng, karyawan Citibank yang menerangkan bahwa kondisi Irzen Okta mirip kondisi ayahnya yang mengalami serangan stroke yaitu tidur mendengkur," terangnya.
Terakhir, penasihat hukum meminta agar jaksa mampu menghadirkan penyidik Polri yang menangani perkara Irzen serta menghadirkan barang bukti berupa gorden di ruang Cleo dan pakaian Irzen saat kejadian, yang disebut-sebut terdapat bercak darah manusia.
"Padahal hasil laboratorium forensik menyatakan tidak ada bercak darah pada gorden dan pakaian Irzen Octa. Kami menyangsikan kehadiran penyidik untuk menghadirkan barang bukti. Bila tidak dihadirkan, anda (jaksa) terlibat dalam rekayasa," tegas Lutfie.
Penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak dapat diterima. Dan juga agar Majelis Hakim membebaskan kelima terdakwa dari segala dakwaan jaksa dan melepaskan terdakwa dari tahanan.
Persidangan yang dipimpin 3 Majelis Hakim, yakni Subyantoro, Didik Setyo Handono dan Maman M Ambarai ini akan dilanjutkan pada 8 November 2011 mendatang. Agenda selanjutnya yakni pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya diketahui, kelima terdakwa penganiaya Irzen Octa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kelimanya dikenai dakwaan berlapis mengenai perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan yang berakibat pada kematian, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris. Para terdakwa merupakan karyawan pada PT Fanismasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan hutang mewakili Citibank.
(nvc/irw)











































