YPKN Dorong Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad

YPKN Dorong Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 21:46 WIB
YPKN Dorong Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad
Jakarta - Meski palu hakim mengetuk bebas dua terdakwa penjualan Ipad, Dian Yudha Negara (42) dan Randi Lester Samu (29), sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YPKN) tidak ingin perkara tersebut berhenti di Pengadilan Negeri saja. YPKN meminta jaksa untuk melakukan kasasi atas bebasnya dua bekas terdakwa tersebut sebagai upaya penegakan hukum.

"Kejaksaan harus melakukan kasasi, sangat berbahaya kalau ini ke depannya dijadikan yurispundensi, setiap ada barang sejenis iPad akan mental," kata Ketua Umum YPKN, Kunto Purwadi, dalam jumpa pers di Hotel Nirwani, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (31/10).

Kunto mengakui, memang benar iPad tidak termasuk ke dalam SK Menteri Perdagangan No 19/M-DAG/PER/5/2010 tentang manual dan garansi, yang mengkategorikan 45 item barang yang diperdagangkan harus memiliki registrasi manual dan garansi yang dikeluarkan Kemendag.

"iPad adalah nama merek sementara sistem dan fungsi yang ada dalam alat tersebut terdapat dalam 45 item, seperti berkomunikasi, merekam audio-visual, dan fungsi seperti laptop," jelas Kunto.

"Tidak mungkin peraturan yang dikeluarkan menteri hanya menunjuk kepada merek. Bila itu terjadi, maka akan terjadi kekosongan hukum terhadap merek-merek yang tidak tercantum di peraturan menteri," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kunto bersama salah seorang anggota YPKN, Alex Simorangkir, memperagakan bila iPad dapat digunakan untuk berkomunikasi (telepon). Seorang wartawan diminta untuk memberikan nomor dan Alex menekan nomor tujuan si wartawan.

"Betul bisa dipakai telepon, saya bisa dengar suara yang menelpon," ujar wartawan itu.

Alex menjelaskan, iPad dapat digunakan sebagai sarana komunikasi bila ditambahkan software penunjang. Laiknya sebuah telepon, di sisi kanan iPad juga terdapat tempat menyimpan simcard telepon seluler.

Sementara itu, Kunto menyayangkan putusan hakim yang membebaskan Randi dan Dian dari dakwaan jaksa terkait kasus yang diperkarakan di meja hijau.

"Hakim membaca perkara secara normatif, tidak merunut sistem dari IPad tersebut, bagaimana dia difungsikan atau bekerja. Putusan tersebut kami anggap kontroversial," ujar Kunto.

Dia mengkhawatirkan bila kasus serupa hadir di meja hijau maka hakim akan memberikan vonis serupa. Karena, ujarnya, dikhawatirkan barang-barang serupa akan subur masuk ke Indonesia tanpa disertai register dan garansi dari Kementerian Perdagangan.

"Dampaknya, yang lebih memprihatinkan adalah orang-orang yang tidak mengerti barang tersebut. Kalau sampai barang yang mereka terima re-kondisi atau terdapat kerusakan akan lari kemana? Dan tentunya negara akan dirugikan karena kegiatan serupa subur masuk ke Indonesia. Lain hal bila itu dibeli di tempat resmi," ujar Kunto.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Selasa (25/10), keduanya divonis bebas Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena tidak terbukti melanggar unsur dakwaan Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-Undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen karena tidak memiliko manual book.

"Dalam SK Menteri No. 19/M/DAG/PER/5/2010, disebutkan alat perekam atau reproduksi gambar dan suara harus mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika," tutur Kunto.

Hakim juga membebaskan keduanya dalam dakwaan kedua, Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Dian dan Randy bukan importir maupun distributor, melainkan perseorangan.

"Yang dinamakan pelaku usaha adalah orang perorangan, badan hukum, badan usaha, koperasi, dan lain-lain. Jadi siapapun harus mengikuti perturan yang ada," ujarnya.

(ahy/irw)


Berita Terkait