Penasihat hukum menyebut otopsi ulang yang dilakukan Mun'im Idris pada 10 Mei 2011 merupakan pro OC Kaligis yang merupakan penasihat hukum Irzen Octa. Otopsi ulang tersebut dinilai tidak pro keadilan (justitia).
"Otopsi ulang bukan atas permintaan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pro OC Kaligis, bukan pro justitia karena memang dibuat atas permintaan OC Kaligis," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Lutfie Hakim saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi mayat tidak orisinil," tuturnya.
Menurut Lutfie, otopsi ulang tersebut jelas-jelas menyalahi sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Sebab, otopsi ulang tersebut bukan atas permintaan penyidik, melainkan permintaan warga negara biasa.
"Posisi dr Abdul Mun'im dalam memberikan opininya tersebut tidak sedang dalam tugas sebagai dokter spesialis forensik yang diminta penyidik, melainkan sebagai dokter biasa yang diminta warga negara biasa OC Kaligis untuk membuat opini," tegas Lutfie.
Oleh karena, penasihat hukum terdakwa menegaskan, penyebab kematian Irzen Octa bukanlah akibat kekerasan fisik seperti yang diungkap hasil visum dokter Mun'im Idris. Menurutnya, kematian Irzen terjadi akibat stroke dimana pembuluh darah di bagian bawah batang otak pecah dan menimbulkan pendarahan dalam bilik otak hingga menyumbat saluran cairan otak dan menekan batang otak hingga terjadi mati lemas atau disebut asfiksia.
"Tertera jelas, sebab kematian adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah atau hal ini biasa disebut dengan stroke, dan bukan karena adanya kekerasan baik tumpul atau tajam," jelas Lutfie.
Ditegaskan dia, penyebab kematian Irzen tersebut didasarkan pada hasil visum resmi yang dilakukan oleh dokter Ade Firmansyah Sugiharto dari RS Cipto Mangunkusumo pada 29 Maret 2011. Visum yang dilakukan beberapa saat setelah kematian Irzen Octa tersebut merupakan visum resmi karena atas permintaan penyidik Polri.
"Ini (otopsi) dilakukan secara Pro Justitia atas permintaan pihak Kepolisian," tegasnya.
Dengan demikian, penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak dapat diterima. Persidangan yang dipimpin 3 Majelis Hakim, yakni Subyantoro, Didik Setyo Handono dan Maman M Ambarai ini akan dilanjutkan pada 8 November 2011 mendatang. Agenda selanjutnya yakni pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya diketahui, kelima terdakwa penganiaya Irzen Octa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kelimanya dikenai dakwaan berlapis mengenai perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan yang berakibat pada kematian, serta perbuatan tidak menyenangkan.
(nvc/nwk)











































