Pemerintah harus melakukan evaluasi kepada direksi Jamsostek. Karena Jamsostek butuh penyesuaian untuk transformasi, sedangkan Direksi Jamsostek tidak mendukung BPJS," ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Menurut Achsanul evaluasi ini diperlukan karena selama ini direksi Jamsostek tidak mendukung adanya UU BPJS. "Dikhawatirkan Direksi Jamsostek tidak mendukung upaya transformasi PT Jamsostek," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di Pansus Dirut Jamsostek mengaku salah karena menyebut DPR mau merampok uang rakyat. Dia katanya mau minta maaf kepada DPR di lima media, tapi buktinya mana, dia belum minta maaf," imbuh politisi Demokrat ini.
Secara subtansi UU BPJS terdiri dari hal, yakni BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. Dimana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Selain itu ada BPJS II atau yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
Dalam paripurna disepakati bahwa untuk BPJS I akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS II badan hukumnya dibentuk pada 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya pada Juli 2015 harus sudah bisa dilaksanakan.
(her/rdf)











































