Ermansjah Calon Anggota yang Pernah Bermasalah dengan KPK

Seleksi Pansel LPSK

Ermansjah Calon Anggota yang Pernah Bermasalah dengan KPK

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 17:59 WIB
Jakarta - Salah satu calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ermansjah Djaja sempat bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gara-gara buku. Ermansjah juga pernah mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK dua kali namun gagal.

"Iya. Yang pertama seangkatan dengan Antasari Azhar, saya gugur. Kedua seangkatan dengan Busyro Muqoddas, saya mengundurkan diri," ujar Ermansjah saat dikonfirmasi Panitia Seleksi LPSK soal pencalonannya menjadi pimpinan KPK.

Pansel LPSK yang diketuai praktisi hukum Todung Mulya Lubis beranggotakan Mas Ahmad Santosa (anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum), Ninuk Mardiana Pambudy (wartawan senior Kompas), Ahmad Ubbe (Staf Ahli Kemenkum HAM) dan Herry Yana Sutisna (Deputi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur) memanggil satu per satu calon anggota LPSK di ruang Prambanan, Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (31/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pansel KPK juga mencecar Ermansjah yang pernah bermasalah dengan KPK. Gara-garanya, buku karya Ermansjah berjudul 'Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Yuridis Normatif UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 versi UU No 30 Tahun 2002'. KPK sempat menemukan oknum yang menjual buku-buku ini seharga Rp 500 ribu ke BUMN-BUMN.

"Saya kan menulis buku itu. Dijual sama produsen dan distributor itu Rp 100 ribu. Tetapi ada orang yang menjual buku tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Menjualnya ke BUMN-BUMN. Dan mengaku sebagai anggota KPK. Seharusnya yang ditangkap dia bukan saya. Ya saya laporkan KPK atas perbuatan tidak menyenangkan," jelas Ermansjah.

Kemudian, KPK juga berkeberatan Ermansjah memakai lambang KPK dalam bukunya untuk tujuan komersil. KPK pun mensomasi Ermansjah agar tak memakai lambang KPK.

"Akhirnya saya damai dengan KPK tapi saya minta jangan ganggu buku saya. Saya PNS pertama kali yang pernah mengadukan KPK. Itu tahun 2009. Saya kan pakai lembaga KPK di buku, itu kan UU tidak melarang pemakaian lambang KPK. Tapi kenapa buku saya dilarang?" imbuhnya.

Akhirnya Ermansjah mengadukan balik KPK ke Polda Metro Jaya. Namun dirinya dan KPK kini sudah berdamai.

"Makanya saya laporkan ke Polda untuk laporan perbuatan tidak menyenangkan. Karena melarang buku saya tanpa dasar. Tapi sekarang saya sudah damai dengan KPK dan bahkan sekarang tiap buku saya terbit KPK minta," jelasnya.

Pansel juga menkonfirmasi Ermansjah yang pernah menjadi pembela tersangka kasus korupsi. Ermansjah meralat, dirinya bukan menjadi pembela melainkan hanya menjadi tempat konsultasi hukum.

"Saya dimintai konsultasi oleh orang tersebut, saya bilang 'nanti kamunya akan menjadi tersangka'. Tapi dia tetap mau memakai saya sebagai saksi ahli. Dan keputusan hakim menyatakan dia menjadi tersangka. Jadi saya tidak membela. Saya hanya diminta menjadi konsultan hukum," jelas dia.

"Kenapa Anda mau menjadi anggota LPSK?" cecar Pansel.

"Karena 30 persen laporan LPSK adalah tindak pidana korupsi. Mereka adalah whistle blower tapi tidak berani mengungkapkan kasus," jawab Doktor Hukum Pidana Korupsi dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya yang juga birokrat di Pemkot Balikpapan ini.


(nwk/vit)


Berita Terkait