"Kelompok ini dikendalikan oleh seorang bandar yang kini berada di dalam lapas di Jawa Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Suradi, kepada wartawan, Senin (31/10/2011).
Ketiga tersangka, Bambang Sutrisno alias Utis (35), Mariani Suhendi alias Ani (43), dan Susanti alias Susan (32) ditangkap Jumat 28 Oktober lalu. Utis ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di daerah Puspitek Serpong, Tangerang. Dari keterangan Utis, polisi kembali menangkap Ani dan Susan di Cisauk, Tangerang Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja berbentuk potongan bata di rumah Utis, di rumah Susan ditemukan barang bukti berupa 24 paket besar ganja yang dikemas dalam paket berbentuk potongan bata dilapisi kertas dan lakban.
"Pengakuan para tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang napi di daerah Jawa Barat," ungkapnya.
Menurut Suradi, kelompok ini baru beroperasi selama tiga bulan. Satu paket ganja dijual seharga Rp 3 juta rupiah. Diperkirakan selama tiga bulan ini para tersangka telah berhasil menjual puluhan kilogram ganja.
"Peredaran narkoba jenis ganja yang dilakukan kelompok ini telah bergeser dari wilayah Jakarta Barat ke Serpong dan saat ini sudah mencapai puluhan kilogram yang beredar," jelasnya.
Pihak Kepolisian, imbuh Suradi, mengalami kesulitan untuk mengetahui identitas napi di lapas Jawa Barat. Polisi akan melakukan koordinasi dengan Kemenkum HAM untuk mencari tahu seseorang yang berstatus napi tetapi dapat menggerakkan bisnis narkoba dari penjara.
"Kita terganjal birokrasi, jadi susah untuk tahu siapa napi yang menjadi bandar narkoba," tandasnya.
(did/nwk)











































