"Pemilik rumah masih dalam pengejaran kita. Kita masih mengembangkan dulu. Yang jelas karena ini kan ada bahan peledak jadi bisa dikenakan pada UU Darurat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011).
Menurut Saud, polisi telah menyita barang bukti antara lain racikan obat petasan, selongsong petasan, bahan pembuat petasan, bahan kimia jenis potasium, gamping bubuk dan lain-lain. Jumlah bahan-bahan itu yakni satu sak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledakan bahan petasan itu menelan 4 korban tewas. Belasan rumah rusak akibat ledakan bahan petasan di dua rumah di Demak itu. Ada yang gentingnya bergeser, ada yang kaca-kacanya pecah.
(mpr/nik)











































