Raharjanto bersaksi bagi mantan Mendagri Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (31/10/2011). Dia bersandingan dengan Mardiyanto di muka sidang saat dimintai keterangan oleh hakim, jaksa dan pengacara.
Di awal kesaksian, pria yang mengenakan kemeja cokelat ini dengan lancar menceritakan kronologi pengadaan mobil damkar di Pemprov Jateng. Dia mengaku pernah bertemu dengan Hengky Samuel Daud, bos PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan tunggal dalam proyek damkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yang menyiapkan berkasnya," ucapnya.
Nah, saat menceritakan soal pengiriman berkas penawaran ini, hakim melihat ada sesuatu yang ganjil. Terutama tentang siapa yang membiayai perjalanan tersebut.
Di awal kesaksian, Raharjanto mengaku tim yang berangkat dibiayai oleh kas daerah. Namun di berita acara pemeriksaan, dia menceritakan bahwa ongkos ditanggung oleh Hengky.
"Saudara sering bilang 'apa namanya, apa namanya' dalam menjawab. Bohong ya? Tadi saudara bilang, dibiayai provinsi. Tapi di BAP pakai uang Daud, yang mana yang benar?" Tanya hakim.
"Dibiayai kantor. Tapi Daud janji akan diganti. Tapi informasinya sampai sekarang tidak ada," jawab Raharjanto.
Namun tak lama setelah didesak hakim lagi, Raharjanto pun menjawab. "Akhirnya Daud yang bayar," ujarnya.
Mendapati pengakuan itu, hakim lalu kembali bertanya apakah Raharjanto mendapat uang dari Daud.
"Tidak ngerti yang nerima. Mungkin teman-teman yang dari Jakarta yang tahu," jawabnya.
(mad/lh)










































