Dalam siaran pers yang disampaikan Wamenkum Denny Indrayana, Senin (31/10/2011), ada 5 hal yang dibahas bersama KPK dalam pertemuan yang baru saja terjadi.
Kelima hal itu adalah:
1. Penyampaian LHKPN menteri dan wakil menteri
2. Penguatan regulasi antikorupsi khususnya UU Antikorupsi, KPK, dan pengadilan tipikor. KPK akan dilibatkan penuh.
3. Pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, kecuali untuk justice collaborator
4. Mendengarkan kajian KPK terkait action plan di Imigrasi dan Ditjen Pas.
5 Kemenkumham, dengan konsultan independen melaksanakan integrity test untuk Kalapas, Karutan, Pejabat eselon III di Jabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengatakan, Kemenkum HAM melakukan tes integritas di Ditjen Lapas 22-24 Oktober 2011 dan 1-3 November 2011. Tes ini diwajibkan untuk Kalapas, Karutan dan pejabat eselon 3 se-Jabodetabek.
"Integritas tes ini dilakukan oleh konsultan independen untuk melihat profesionalitasnya," papar Denny.
Kalapas dan Karutan sendiri selama ini sering disorot terkait persoalan integritas. Sudah banyak yang terkena sanksi seperti mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli yang didakwa menerima suap dari bandar narkoba dan Kepala Lapas Bangli, Bali Widiawan yang dicopot karena kasus serupa.
(ndr/asy)











































