Ketiga terdakwa tersebut yakni Juhanda alias Jo, Muhammad Maulana Sani alias Alan, dan Mugianto alias Mugi. Mereka menjalani persidangan secara bergiliran di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl MT Haryono, Jakarta Barat, Senin (31/10/2011).
Terdakwa pertama yang menjalani sidang adalah Juhanda alias Jo. Jaksa Penuntut Umum (JPU)menjerat Juhanda dengan dua dakwaan, yakni dakwaan melanggar pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kedua yang menjalani sidang adalah Muhamad Maulana Sani alias Alan alias Hasab. JPU Maulana dengan tiga dakwaan, yakni melanggar pasal 15 jo pasal 7, pasal 9 dan pasal 13 huruf (c) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Maulana didakwa terlibat dalam aksi pembuatan bom termos air, bom buku, bom PUSPITEK Tangerang, serta persiapan pembuatan bom tabung gas 3 kg. Selain itu, Maulana juga didakwa menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Terdakwa ketiga yang menjalani sidang adalah Mugianto alias Mugi. Oleh JPU, Mugi dijerat tiga dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 6 UU Terorisme, subsidair melanggar pasal 7 UU Terorisme, lebih subsidair melanggar pasal 9 UU Terorisme. Dakwaan kedua primair melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU Terorisme, subsidair melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme, lebih subsidair melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme. Dakwaan ketiga primair melanggar pasal 13 huruf (b) UU Terorisme, lebih subsidair melanggar pasal 13 huruf (c) UU Terorisme.
Mugi didakwa terlibat dalam persiapan pembuatan bom buku yang kemudian diletakan di Kantor JIL Utan Kayu, Kantor BNN Jaktim, rumah musisi Ahmad Dhani di Pondok Indah Jaksel dan rumah Yapto di Cilandak Jaksel, serta di daerah BKT Cakung Jaktim.
Selain itu, Mugi juga didakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi dan pelaku tindak pidana terorisme. Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup.
"Ancamannya seumur hidup. Untuk pasal 13 c ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan pasal yang lain ancamannya seumur hidup," ujar salah satu JPU, Izamzan kepada wartawan usai sidang di PN Jakbar.
Persidangan ketiganya akan dilanjutkan kembali pada 7 November mendatang, dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Sementara itu, keempat terdakwa lainnya urung menjalani sidang perdana dengan berbagai sebab. Untuk terdakwa Darto, sidang terpaksa ditunda karena terdakwa tengah menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati akibat menderita sakit usus buntu.
Usai JPU menunjukkan surat dokter atas nama terdakwa, Majelis Hakim lantas menunda sidang hingga 3 November mendatang.
Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Febri Hernawan, Watono alias Anton, dan Ade Guntur urung menjalani sidang karena Majelis Hakim yang menangani persidangan ketiganya tengah menjalani pendidikan di luar kota.
(nal/nal)










































