Warga 61 Kampung Desak Gubernur Sumut Bebaskan Tanah Adat

Warga 61 Kampung Desak Gubernur Sumut Bebaskan Tanah Adat

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 15:59 WIB
Medan - Seribuan warga dari 61 kampung di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro, Medan, (31/10/2011). Mereka mendesak gubernur segera turun tangan menyelesaikan sengketa tanah adat dan ulayat yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara 2.

Selain membawa poster dan spanduk kecaman, warga juga menggelar orasi di halaman kantor Gubernur Sumut. Dalam orasinya, warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu (MARP) Sumut ini mendesak Pemrov Sumut segera membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi tanah adat dan ulayat yang kini menjadi HGU PTPN 2.

Selain itu warga juga mendesak pemerintah pusat segera membentuk tim khusus dengan melibatkan masyarakat adat guna mengusut kasus 9 ribu hektar lahan yang kini tak kunjung didistribusikan kepada warga di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus mencabut HGU PTPN 2 yang berada di atas lahan tanah adat dan ulayat. Jika tidak, sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN 2 tidak kunjung selesai," kata Husni salah seorang perwakilan kampung.

Setelah dua jam menggelar orasi, Pemprov Sumut menerima 30 perwakilan warga untuk berdialog. Namun dialog akhir batal digelar karena warga ingin bertemu langsung dengan GUbernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bukan perwakilan Pemprov Sumut yang lain.

Kesal tidak dapat bertemu Gatot, warga akhirnya membubarkan diri menjelang sore. Warga mengancam akan menggelar aksi lebih besar lagi jika tuntutan tidak mendapat tanggapan.

(rul/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads