Tes ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM dengan menggandeng konsultan indenden. Tes integritas (integrity test) ini telah digelar pada 22-24 Oktober 2011 untuk gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua digelar 1-3 November 2011. Ada 40 pejabat yang diharuskan menjalani tes ini. Masing-masing gelombang diikuti 20 orang.
Keterangan ini disampaikan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana kepada wartawan seusai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2011). Menkum HAM Amir Syamsuddin juga hadir dalam acara ini. Sejumlah hal dibicarakan antara Menkum HAM dengan KPK, salah satunya mengenai integritas jajaran petugas lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara eksplisit mengamanatkan dilakukannya integrity test bagi petugas pemasyarakatan. Integrity test merupakan proses evaluasi terhadap semua aspek yang berkaitan dengan integritas, seperti kejujuran, tanggung jawab, komitmen, konsistensi, dan moral," kata Denny.
Semua aspek ini, lanjut Denny, akan dinilai melalui serangkaian kegiatan, yaitu cognitive test, personality test, analisa kasus, diskusi kelompok, role play, exercise, dan behavioral event interview. Integrity test ini bukan untuk menilai tingkat kesehatan atau kondisi mental ataupun kemampuan dalam bekerja, tetapi sebagai instrumen untuk menilai kecenderungan pola pikir dan perilaku. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mendukung percepatan perwujudan clean government and good governance.
"Sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan konsultan independen telah menyelenggarakan integrity test. Pada tahap awal, integrity test ini dilakukan terhadap 40 orang pejabat di jajaran Pemasyarakatan, yang terdiri dari pejabat eselon III dan Kepala Lapas dan Rutan se-Jabodetabek," jelas Denny.
Menurut Denny, tes integritas tersebut menjadi indikator dalam pengembangan pola pembinaan pegawai. Karena, membangun organisasi Pemasyarakatan yang profesional dan berwibawa tidak dapat dilepaskan dari kapasitas dan integritas para petugas pemasyarakatan, termasuk penerapan reward and punishment yang didasarkan pada prinsip keadilan dan
objektivitas.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum akan melaksanakan program integrity test secara berkesinambungan. Selain itu, ites integritas ini akan dilaksanakan dengan cakupan yang diperluas, tidak hanya terhadap pejabat struktural eselon III, tetapi juga terhadap seluruh petugas pemasyarakatan. "Sehingga pada saatnya nanti, Pemasyarakatan akan terbangun dari petugas-petugas yang mempunyai integritas, petugas yang mampu menyatukan antara kata dan perbuatan," ujar Denny.
(asy/ndr)











































