"Dua tersangka ditahan sejak 26 Oktober 2011. Mereka yakni YS dan NI," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, di kantornya Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Saud mengatakan, keterlibatan Yadi antara lain membantu untuk menyembunyikan DPO pelaku teroris dan menyuruh beberapa temannya belajar merakit bom. Sedangkan Nanang Irawan adalah pembuat dan juga meletakkan bom di Klaten, Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menjelaskan, Yadi dan Nang Ndut ditahan karena penyidik Densus 88 memiliki cukup bukti keterlibatan keduanya dalam bom bunuh diri di Cirebon. Keduanya dikenakan, Pasal 15 juncto Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yadi dan Nang Ndut adalah dua dari lima DPO bom bunuh diri M Syarif di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Seorang DPO lainnya, Pino Damayanto alias Ahmad Yosepa Hayat alias Hayat telah tewas dalam aksi bom bunuh diri di Gereja GBIS Kepunton Solo, Jawa Tengah, pada 25 September 2011 lalu.
(mpr/nik)










































