"Yang kami laporkan, diduga oknum PT Colibri selaku penyelenggara ringtone gratis," ujar Hendi Affia selaku kuasa hukum Frederik usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (31/10/2011).
Hendi menjelaskan, kliennya merasa tertipu setelah mengikuti iklan yang diselenggarakan PT Colibri Networks dalam tayangan salah satu televisi swasta pada 8 November 2010. Dalam iklan tersebut, host wanita cantik menawarkan RBT gratis dengan iming-iming hadiah uang jutaan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian tertarik dengan iklan tersebut, sehingga pada 8 November 2010, korban melakukan registrasi dengan cara mengetik sesuai panduan. Setelah registrasi, saat itu juga korban mendapat SMS dari short code 912200 yang berisi 'UMB Galaxy: Km dpt RBT DWAI ASMARA-RidhoRhoma Gratis 15hr'.
"Ternyata setelah klien kami mendownload itu, ternyata pulsanya dipotong dan pemotongan pulsanya terus berlanjut," ungkapnya.
Dilanjutkan Hendi, pihaknya menyesalkan adanya pemotongan pulsa ketika korban menerima SMS dari nomor 912200 tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa karena RBT yang dijanjikan tidak didapat kliennya.
"Tapi RBT-nya itu tidak pernah terpasang," katanya.
Sementara itu, korban sendiri baru menyadari kalau pulsanya terus terpotong setelah 26 November 2010. "Saya pake provider XL. Waktu itu saya mau nelpon, kok pulsa saya sudah habis,"
Karena korban tidak mengetahui cara-cara untuk menghentikan layanan tersebut, ia kemudian pergi ke gerai XL pada 12 Februari 2011.
"Pada 12 Februari 2011, saya ke galeri XL untuk berhenti berlangganan. Kemudian operator menghentikan registrasi itu saat itu juga," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Tri Rahma Putra Reza mengungkapkan, pihaknya telah mencoba menyelesaikan permasalahan kliennya itu dengan PT Colibri Networks pada Maret 2011. Namun, PT Colibri Networks tidak menanggapinya.
"Sudah komunikasi dengan Colibri dan jawabannya akan dinegosiasikan dan komunikasi kembali. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk menyelesaikannya," terang Reza.
"Pak Fredi (korban-red) sudah menghubungi para pihak, tapi Pihak XL cukup kooperatif, mengakui adanya pemotongan dan menginformasikan langsung bahwa penyelenggaranya itu PT Colibri," lanjutnya.
Sementara saat ditanya apakah pihaknya siap dilaporkan balik oleh PT Colibri Networks, Reza mengatakan siap menghadapinya. "Kita siap," katanya.
Namun, kata dia, pihaknya tetap akan menempuh proses hukum bila kemudian PT Colibri Networks menawarkan perdamaian. "Kita negara hukum, kita coba lanjut secara hukum," tandas Reza.
Dalam laporan resmi bernomor TBL/3786/X/2011/PMJ/Ditreskrimsus, Frederik melaporkan PT Colibri Networks atas tuduhan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan UU ITE No 11 Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1. Sementara itu kuasa hukum, PT Colibri Network Andri saat dihubungi detikcom telepon selulernya tidak aktif.
(nal/nal)










































