Panwaslu Sulteng Proses 14 Pelanggaran Pemilu

Panwaslu Sulteng Proses 14 Pelanggaran Pemilu

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2004 00:04 WIB
Palu - Meski tidak sebanyak Pemilu legislatif 5 April lalu, pelanggaran pada Pemilupresiden dan wakil presiden 5 Juli lalu tetap disikapi serius oleh Panwaslu Sulteng. Lembaga pengawas Pemilu ini melaporkan bahwa 14 pelanggaran telah terjadi, 5 diantaranya pelanggaran pidana. Keterangan soal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sulawesi Tengah Aminuddin Kasim, Selasa (13/7/2004) pukul 17.30 Waktu IndonesiaTengah (WITA) tadi. Kepada detikcom di Kantor Panwaslu Sulteng, Jalan Letjen Soeprapto, Palu Timur, Aminuddin menyebutkan telah terjadi sekitar 14 pelanggaran serius selama Pemilu yang baru saja lalu itu. Menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu itu, dari 14 pelanggaran tersebut, sebanyak 5 adalah pelanggaran pidana Pemilu. Sementarasisanya adalah pelanggaran administratif.Pelanggaran itu dilakukan oleh petugas KPPS, kader atau simpatisan partai dan KPUD setempat, jelas Aminuddin. Dijelaskannya, sejumlah pelanggaran tersebut adalah pencoblosan dini sebelum Pemilu, penyebaran atribut capres dan cawapres tertentu oleh lembaga penyelenggara Pemilu, kesalahan tatacara Pemilu hinggapemakaian tinta palsu.Yang lucu di salah satu TPS di Poso, saat mencoblos tidak menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan tapi menggunakan silet. "Saya tidak mengerti kenapa penyelenggara Pemilu menyediakan silet itu," ungkapAminuddin.Sementara yang paling ironis adalah yang terjadi di Tolitoli. Di sana ada anggota KPPS yang sampai mencoblos 3 kali di TPS berbeda. Kata Aminuddin lagi,berbagai pelanggaran itu sudah mereka sampaikan ke KPU Sulteng dan Kepolisian."Pelanggaran yang terkait administrasi Pemilu kami sampaikan ke KPU, sementara yang terkait pidana Pemilu kami laporkan ke Sentra Gakumdu," demikianAminuddin. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads