Pembunuh Perawat RS Hermina Tersinggung Ucapan Korban

Pembunuh Perawat RS Hermina Tersinggung Ucapan Korban

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 15:14 WIB
Pembunuh Perawat RS Hermina Tersinggung Ucapan Korban
Jakarta - Aparat kepolisian telah menangkap Sadiman (sebelumnya ditulis Kadimah) alias Jangkung (31), pembunuh perawat RS Hermina, Roudlotul Zumroh (27). Sadiman membunuh karena tersinggung dengan ucapan korban.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sakit hati oleh korban karena mengutarakan kata-kata yang menyinggung tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Gatot menjelaskan, korban dibunuh pada Rabu (26/10) pada pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban yang tinggal di lantai 3 kamar kosnya di Jl Letjen Suprapto Gang Ajid RT 006/01, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, turun ke lantai bawah untuk mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban kemudian bertemu dengan tersangka dan mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung sehingga timbul niat untuk membunuh korban," kata Gatot.

Tersangka yang tinggal di kamar bawah itu kemudian naik ke lantai atas. Saat korban mandi, pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci.

"Usai mandi, korban masuk ke dalam kamar kemudian pelaku bersembunyi di balik pintu kamar korban," ujarnya.

Setelah itu, pelaku kemudian menutup pintu kamar korban dan menguncinya dari dalam. Korban yang kaget dengan kehadiran pelaku di dalam kamar kemudian berteriak.

"Kemudian karena panik, tersangka langsung mencekik korban dan merebahkannya di atas tempat tidur," lanjutnya.

Tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban serta melakban mulut korban untuk mengantisipasi bila korban belum meninggal. Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil handphone korban dan membawa kunci motor.

"Lalu motornya diambil di parkiran bawah," katanya.

Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri ke Indramayu dengan membawa motor Honda Beat milik korban. Di Indramayu, tersangka kemudian menggadaikan motor milik korban seharga Rp 1 juta.

Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (30/10) pukul 18.00 WIB di Desa Kedung Dawa RT 004/02 Kelurahan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari tersangka, polisi menyita satu unit motor milik korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Sementara ini pengakuannya dia hanya melakukan kejahatannya seorang diri," tutup Gatot.

(mei/rdf)


Berita Terkait