Sidang putusan perdana pengadilan tipikor yang digelar Senin (31/10/2011), menghadirkan 4 terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif masing-masing Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi.
"Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kaltim, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan perkara lain," sebut Casmaya.
Kontan putusan tersebut membuat 4 terdakwa menyambut gembira putusan majelis hakim. Bahkan terdakwa Suryadi, melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim usai ketukan palu tanda persidangan ditutup.
Kasi Pidana Khusus Pengadilan Kutai Kartanegara Widi Catur Susilo ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, berencana mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas tersebut.
"Kita kasasi. Tapi akan laporan ke pimpinan dulu karena masih ada waktu 7 hari ke depan," sebut Widi.
Sedangkan kuasa hukum 4 terdakwa, Arjunawan, juga berencana akan melakukan kasasi apabila jaksa penuntut mengajukan keberatan.
"Kalau banding, kita kasasi," ucap Arjunawan singkat.
Dijadwalkan, 11 anggota dewan DPRD Kutai Kartanegara, termasuk unsur pimpinan non aktif, juga akan menjalani sidang vonis pada 1 November 2011 besok.
Sekadar diketahui, dalam catatan detikcom, sidang pengadilan tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu.
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, dimana 2 diantaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong.
15 anggota dewan yang disidang di tipikor, jaksa menilai mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP, lantaran telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.
Selain Salehuddin, Abu Bakar Has dan Abdul Sani, 12 terdakwa lainnya yang tinggal menunggu putusan sidang pengadilan tipikor di Samarinda adalah Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara non aktif Marwan, Mus Mulyadi serta Abdul Rahman dan juga anggota DPRD Kutai Kartanegara non aktif Asman Gilir, Magdalena, Syaiful adwar, Idrus Tanjung, Sutopo Gasid, Suryadi, Suwaji, Rusliandi serta Sudarto. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.
(rdf/rdf)











































