Kemenkum HAM Gandeng KPK Bahas UU Tipikor

Kemenkum HAM Gandeng KPK Bahas UU Tipikor

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 14:48 WIB
 Kemenkum HAM Gandeng KPK Bahas UU Tipikor
Jakarta - Revisi UU 31/1999 tentang Tipikor batal dilakukan tahun ini, dan akan dilakukan tahun depan. Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggodok revisi undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.

"Hari ini juga dibicarakan mengenai regulasi anti korupsi. Kami, Kemenkum HAM sepakat. KPK dilibatkan dalam pembahasan," tutur Wamenkum HAM Denny Indrayana di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/10/2011).

UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ketika akan dibahas di Komisi III, RUU tersebut ditarik kembali ke Sekretariat Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kemenkum HAM dan KPK juga akan bekerja sama terkait pengadilan Tipikor daerah. Denny juga menyatakan pemerintah menolak pelemahan KPK melalui undang-undang.

"Kemenkum HAM menolak jika ada wacana melemahkan atau membubarkan KPK," demikian Denny.

(fjr/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads