Pemberitaan soal keterlibatan Amir ini muncul dalam Majalah Tempo edisi 31 Oktober-6 November 2011. Di sana ditulis Amir, yang juga pengacara Sitorus dalam kasus dugaan penguasaan lahan negara di Tapanuli Selatan, Sumut, ditengarai ikut dalam operasi di Mahkamah Agung. Kasus gugatan izin itu masuk ke MA pada 2008.
"Saya kira saya harus menghargai Tempo dalam pemberantasan korupsi. Terkait posisi saya sebagai pengacara DL Sitorus, saya tidak akan bersikap defensif karena saya tidak biasa membantah. Tapi saya tidak akan melibatkan diri dalam konflik kepentingan seperti itu. Di situ disebut inisial AS, orang itu dengan mudah mengaitkan nama saya," jelas Amir dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemberitaan Tempo, Amir menjamin tidak akan melakukan gugatan hukum. Dia memilih mengikuti prosedur sesuai UU Pers. "Saya selalu cenderung membawa persoalan pers ke Dewan Pers," tuturnya.
Dalam pemberitaan Tempo berjudul 'Uang Semir dan Menteri Amir' disebutkan terdapat data mengenai pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tempo memaparkan adanya aliran uang yang mengalir ke sejumlah pihak untuk membebaskan Sitorus dari kasus penguasaan lahan di Padang Lawas, Tapanuli Selatan. Kasus Sitorus itu sudah memasuki proses kasasi di MA.
Uang mengalir ke sejumlah pihak, selain hakim, juga ada wartawan dan partai politik, juga termasuk ke AS yang disebut sebagai Amir. Uang yang digelontorkan untuk Amir yang menjadi pengacara Sitorus sejak 2005 mencapai belasan miliar. Diduga uang mengalir bukan sekedar jasa konsultan hukum tetapi ada maksud lain terkait operasi di MA. Sitorus tetap divonis terkait pidana, tetapi bebas dalam gugatan perkara pengadilan Tata Usaha Negara menyangkut izin lahan yang dipersoalkan Menhut saat itu yakni MS Kaban.
(ndr/asy)











































