"Kita tidak akan mengajukan eksepsi, karena setelah melihat dakwaan, semuanya sudah sesuai dengan yang terjadi. Selain untuk mempercepat persidangan, materinya juga sudah sesuai," kata Pengacara Mohammad Rifan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Senin (31/10/2011).
Persidangan ABG Australia mulai digelar di PN Denpasar, Selasa (1/11/2011). MSN akan duduk di kursi terdakwa setelah ditangkap membawa 6,9 gram ganja. Terdakwa ditangkap di Legian, Kuta pada 4 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung pemeriksaan saksi-saksi," kata Rifan.
JPU rencananya akan mengajukan empat hingga lima orang saksi. Para saksi JPU terdiri dari dua orang polisi, masyarakat yang menyaksikan penangkapan dan saksi ahli.
Sedangkan pengacara akan mengajukan empat orang saksi meringankan. Orang tua terdakwa akan turut menjadi saksi. "Dalam kasus anak di bawah umur, orang tua bisa menjadi saksi," kata Rifan.
Rifan berharap pemeriksaan terdakwa bisa dilaksanakan pada sidang perdana. "Setelah kesaksikan dari JPU dan pengacara selesai, baru terdakwa diperiksa secara langsung," harapnya.
Rifan pun berharap persidangan ABG Australia hanya berlangsung sebanyak tiga hingga empat kali. "Mudah-mudahan, bisa dua kali seminggu. Mudah-mudahan tiga sampai empat kali persidangan sudah selesai," ujar Rifan.
Terdakwa dijerat pasal berlapis, dengan dakwaa primer pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(nal/nal)











































