"Sudah kita hitung dan bebas hari ini. Kalau mau moratorium pembebasan bersyarat harus diatur dengan UU. Lagi pula pembebasan bersyarat itu diatur KUHAP dan sudah lama berlaku," kata pengacara Paskah, Singap Panjaitan saat dikonfirmasi soal penolakan pembebasan bersyarat, Senin (31/10/2011).
Kalau pun kemudian, ada aturan baru soal moratorium pembebasan bersyarat, Singap yakin itu tidak berlaku bagi kliennya. Aturan itu tidak berlaku surut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paskah divonis 1 tahun 4 bulan, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dia sudah ditahan selama 11 bulan di Rutan Cipinang.
Namun terkait permintaan pembebasan bersyarat itu, Menkum HAM Amir Syamsuddin sudah menolaknya. Kemenkum HAM mengeluarkan kebijakan penghentian pembebasan bersyarat bagi koruptor. Langkah ini dilakukan menjawab kritik publik.
(ndr/vit)











































