Palsukan Dokumen, Istri Umar Patek Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Palsukan Dokumen, Istri Umar Patek Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 12:45 WIB
Jakarta - Istri gembong teroris Umar Patek, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fatimah didakwa melakukan pemalsuan dokumen dan identitas dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Ruqoyah binti Husen Luceno alias Fatimah Zahra telah melakukan atau turut serta melakukan bersama Umar Patek pada Rabu 13 juli 2009, di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah sesuai kebenaran," kata Jaksa Penuntut Umum Sahrijal Syakur, dalam berkas dakwaan, di PN Jaktim, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (31/10/2011).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Suharjono itu, Fatimah hadir dengan mengenakan baju muslim dan cadar serba hitam. Dalam persidangan itu istri gembong teroris yang ditangkap di Pakistan beberapa waktu lalu didampingi tim kuasa hukumnya Asludin Hatjani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mendakwa Fatimah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.

Fatimah juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.

"Karena dia bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Umar Patek maka dikenakan pasal 55 Undang-undang tentang Keimigrasian," kata Sahrijal.

"Hukuman paling tinggi 7 tahun," imbuhnya.

Sidang berjalan dari pukul 10.15 WIB hingga pukul 10.45 WIB. Tidak tampak keluarga ataupun kerabat dari istri Fatimah dalam sidang tersebut.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (7/11) dengan agenda pembacaan bantahan (eksepsi) dari terdakwa. Sementara itu di luar gedung PN Jaktim petugas kepolisian tampak berjaga di area sekitar.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini