Sebab, syarat yang dibuat Komisi Independen Pemilihan (KIP) dinilai terlalu memberatkan calon independen.
"Kami minta MK menghentikan Proses Pilkada sebelum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan Pemilukada Aceh," kata Kuasa Hukum Penggugat, Syafaruddin usai sidang di gedung MK Jakarta, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi hal ini tidak terpenuhi dalam SK KIP Aceh," ujar Syafaruddin.
Dikatakannya, terkait dengan jumlah dan pengumpulan sebagai syarat dukungan bagi calon independen yang hanya diberikan waktu 50 hari tidaklah logis dan sangat merugikan kliennya yang ingin maju sebagai bakal calon peserta Pilkada.
"Jumlah penduduk Aceh sekitar 5 juta orang dengan syarat dukungan minimal tiga persen dengan mengumpulkan minimal 150 ribu KTP akan sulit dilakukan oleh calon independen," jelasnya.
Syafaruddin memperkirakan, waktu yang diberikan minimal 3 bulan untuk bisa melakukan pengumpulan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk Aceh sebagai salah satu syarat calon sangatlah sulit untuk dipenuhi. Untuk itu, pihaknya meminta MK memerintahkan KIP Aceh untuk menjadwal ulang Pilkada Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan berpedoman perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sidang siang ini, didengar kesaksian KIP, Pemerintah, DPR Aceh (DPRA) dan pihak terkait yang dipimpin oleh hakim konstitusi Hardjono dan hakim anggota M. Alim dan Akil Mochtar. Pemohon melontarkan berbagai pertanyaan kepada para pihak. "Jawaban akan kami berikan secara tertulis pada sidang berikutnya," jawab Ketua DPRA Hasbi Abdullah.
Menanggapi sidang kali ini, Wakil Ketua KIP, Ilham Saputra menilai gugatan tersebut tidak beralasan. Sebab ada 256 calon yang sebagian besar adalah calon independen yang akan mengikuti Pemilukada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Aceh. Dan dari mereka tidak mempermasalahkan syarat pengumupulan dukungan minimal masyarakat. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan, 3 November 2011.
"Yang kita lakukan telah sesuai aturan dan tidak ada yang dirugikan. Jadi no problem. Tapi kita hormati proses hukum ini. Calon gubernur baru ada 3 yang penetapannya nanti tanggal 7 November 2011," beber Ilham.
(asp/anw)











































