"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen, belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali Agus Condro," kata Amir di Kantor Kemenkum di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2011).
Ucapan Amir ini termasuk berlaku bagi Paskah Suzetta yang diklaim pengacaranya Singap Panjaitan akan menikmati pembebasan bersyarat hari ini. Paskah divonis 1 tahun 4 bulan, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dia sudah ditahan selama 11 bulan di Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang dilakukan Kemenkum HAM ini sebenarnya menjawab kritik publik. Selama ini seolah terpidana korupsi menikmati keistimewaan. Mulai dari remisi hingga fasilitas di tahanan.
"Kalau kepada teroris bisa kami berlakukan, mestinya kenapa kasus korupsi juga kecuali kalau ada posisi khusus seperti justice collaborator atau whistle blower," tuturnya.
Aturan penyetopan pembebasan bersyarat ini sudah menjadi ketetapan. "Ini kebijakan," imbuh Amir tanpa merinci lebih lanjut.
(ndr/vit)











































