Menkum HAM Tolak Pembebasan Bersyarat Bagi Paskah Suzetta

Menkum HAM Tolak Pembebasan Bersyarat Bagi Paskah Suzetta

- detikNews
Senin, 31 Okt 2011 12:32 WIB
Menkum HAM Tolak Pembebasan Bersyarat Bagi Paskah Suzetta
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin menolak semua pembebasan bersyarat yang diajukan terpidana kasus korupsi, termasuk Paskah Suzetta. Amir menekankan, hanya whistle blower saja yang akan diberikan pembebasan bersyarat.

"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen, belum pernah saya menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali Agus Condro," kata Amir di Kantor Kemenkum di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2011).

Ucapan Amir ini termasuk berlaku bagi Paskah Suzetta yang diklaim pengacaranya Singap Panjaitan akan menikmati pembebasan bersyarat hari ini. Paskah divonis 1 tahun 4 bulan, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Dia sudah ditahan selama 11 bulan di Rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terserah kalau mereka minta. Tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," tegas Amir.

Apa yang dilakukan Kemenkum HAM ini sebenarnya menjawab kritik publik. Selama ini seolah terpidana korupsi menikmati keistimewaan. Mulai dari remisi hingga fasilitas di tahanan.

"Kalau kepada teroris bisa kami berlakukan, mestinya kenapa kasus korupsi juga kecuali kalau ada posisi khusus seperti justice collaborator atau whistle blower," tuturnya.

Aturan penyetopan pembebasan bersyarat ini sudah menjadi ketetapan. "Ini kebijakan," imbuh Amir tanpa merinci lebih lanjut.

(ndr/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads