Megawati Ungguli SBY di Surabaya

Megawati Ungguli SBY di Surabaya

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2004 22:22 WIB
Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya merampungkan penghitungan suara secara manual di 31 PPK se-Surabaya. Rekapitulasi dilangsungkan di kantor KPU Jl.Adityawarman Surabaya, pukul 16.45, Selasa (13/7).Hasil final penghitungan suara KPU Kota Surabaya,Pasangan Megawati-Hasyim menempati urutan pertama dengan mendapatkan suara sebanyak 496.088 suara disusul pasangan SBY-JK dengan perolehan 445.422 suara,pasangan Amin-Siswono 209.008 disususl pasangan Wiranto-Solahudin 179.423 dan menempati urutan terakhir Hamzah-Agum sebanyak 11.516 suara.Penghitungan suara yang dilakukan selama dua hari ini sempat ditunda beberapa kali. Hal ini dikarenakan banyaknya protes dari beberapa saksi dari tim sukses capres yang merasa banyak sekali kesalahan penghitungan dari hasil suara di tiga PPK antara lain PPK Gubeng,PPK Wonocolo dan PPK Lakarsantri. Sehingga penghitungan suara di tiga ppk tersebut harus dihitung kembali.Eko Sasmito, Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Kota Surabaya membenarkan penghitungan ulang di tiga PPK dilakukan akibat kesalahan dalam penghitungan dibenarkan."Penghitungan ulang di tiga PPK memang benar dilakukan,karena banyak terjadi kesalahan dan hal itu sempat mendapat protes dari para saksi dari tim sukses Capres. Protes pertama dilakukan tim sukses Mega-Hasyim. Mereka menuduh PPK Gubeng,PPK Wonocolo dan PPK Lakarsantri telah melakukan manipulasi suara. Ketiga PPK tersebut kemudian melakukan penghitungan kembali hingga Senin malam, bahkan PPK Gubeng baru bisa menyelesaikan penghitungan suara siang tadi sekitar pukul 14.00," jelas Eko.Dalam rapat pleno siang tadi juga banyak protes yang dilakukan para tim saksi dari capres. Tim saksi dari pasangan capres-cawapres Mega-Hasyim juga mempermasalahkan selisih suara sebanyak 600 suara yang masuk pada SBY-Kalla. Sementara tim sukses Amien-Siswono mempermasalahkan selisih 1.000 suara antara jumlah pemilih yang melakukan pemungkutan suara dengan jumlah surat suara yang tercoblos.Bahkan dalam forum ini, tim saksi Mega-Hasyim mempermasalahkan juga petugas PPK Kecamatan Wonocolo yang melakukan pembukaan segel kotak suara 5 hari setelah Pilpres 5 Juli 2004 berlangsung, tepatnya pada pada 10 Juli 2004, tanpa adanya saksi sehingga terjadi perbedaan selisih suara di Kecamatan Wonocolo Surabaya. Untuk itu, tim saksi Mega-Hasyim yang diwakili oleh Nanang Budi Hariyono meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya segera menindaklanjuti kasus ini sebagai tindak pidana pemilu. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads