"Saya bisa dipastikan sampai saat ini, Paskah Suzetta masih dalam tahanan. Yang bersangkutan memang sudah ajukan pembebasan bersyarat. Tetapi, masih kita kaji ulang," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo, kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Pernyataan Akbar ini mematahkan pernyataan kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan, yang semula menyebut kliennya bakal bebas hari ini. Bahkan, kata dia, Paskah seharusnya bebas pada Minggu 30 Oktober 2011. Lantaran kendala administrasi, Paskah batal bebas kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, itu mungkin salah satu alasannya," ujar Akbar.
Akbar juga belum dapat memastikan jadwal pembebasan Paskah. "Saya belum mempunyai data lengkapnya," kata dia.
Selain Paskah, pengajuan pembebasan bersyarat politisi PDIP Panda Nababan masih dalam proses pengkajian.
(aan/ndr)











































