"Berdasarkan hitungan kami rencananya bebas hari ini. Tapi, saya belum konfirmasi lagi," kata pengacara Paskah, Singap Panjaitan, saat dihubungi detikcom, Senin (31/10).
Menurut Singap, mantan Kepala Bappenas ini seharusnya bebas pada 30 Oktober 2011 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singap tidak merinci korting tahanan yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhadap kliennya tersebut. "Yang pasti klien saya berlaku baik selama di tahanan," ujarnya.
Pengadilan Tipikor memvonis Paskah 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Suwedya menyatakan Paskah bersalah terkait korupsi pemilihan DGS BI 2004 lalu.
Selain diganjar penjara 16 bulan, Paskah juga harus membayar denda Rp 50 juta dan bila tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
(ahy/aan)











































