"Tidak menerima kasasi Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir situs resmi MA, Senin, (31/10/2011).
Dalam putusan yang juga dibuat oleh hakim Sophian Martabaya dan M. Askin pada 16 sept 2011 ini, hakim agung menilai alasan kasasi jaksa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah menerapkan hukum. Dan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN Surabaya bukan merupakan putusan bebas murni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menilai memori kasasi jaksa hanyalah pengulangan fakta persidangan yang telah tepat dipertimbangkan secara tepat dan benar. MA berdasarkan wewenang pengawasanya tidak menemukan bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh PN Surabaya dengan telah melampaui batas wewenangnya, maka permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima
"Karena kasasi jaksa tidak diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara," beber Djoko.
Seperti diketahui, di PN Surabaya, Djalal divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Jawa Timur tahun 2004. Pada 2004 tersebut, Djalal menjadi Kepala Dinas DPU Jatim.
Di PN Surabaya, jaksa menuntut Djalal dengan hukuman 3 tahun penjara, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan langsung pengadaan mesin daur ulang aspal yang merugikan negara Rp 459 juta. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi itu oleh MA, maka Djalal dinyatakan bebas.
(asp/ndr)











































