Pemicu perpecahan di internal koalisi tak lain adalah bergulirnya pembahasan revisi UU pemilu. Diawali dengan usulan pemerintah memasang Parliamentary Threshold untuk pemilu 2014 sebesar 4 persen.
Angka PT yang tinggi dirasakan mengancam eksistensi partai menengah dan partai kecil di dalam koalisi. Belum juga ada pembahasan lanjutan soal PT, genderang perang pun ditabuh.
"PT 4 persen bisa memicu perpecahan di koalisi, karena isu ini paling sensitif," ujar Sekjen PPP, M Romahurmuziy, kepada detikcom, Senin (31/10/2011).
Sejumlah partai koalisi menganggap usul pemerintah terkait angka PT Pemilu 2014 tak lain adalah kombinasi usulan Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP, yang notebene partai besar di Tanah Air.
Revisi UU pemilu pun dirasakan menganggu eksistensi partai menengah dan partai kecil ini. Tiga partai terbesar tersebut pun dituding melanggengkan eksistensinya dengan memberangus partai lain, sekalipun ada di koalisi.
"Partai Demokrat dan Partai Golkar dibantu PDIP ingin menjalankan protek penyederhanaan parpol, mengurangi jumlah parpol, dengan berbagai cara untuk melanggengkan kekuasaan politik mereka," protes Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.
Karena itu sejumlah partai koalisi seperti PPP, PAN, dan PKB merasakan tidak ada lagi gunanya setgab koalisi. Merka bahkan tak segan melontarkan isu pembubaran setgab koalisi.
"Setgab hanya berguna untuk partai besar, agendanya diskriminatif. Kami usul agar setgab dibubarkan saja," usul anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari PKB, Abdul Malik Haramain.
Sebelumnya diberitakan pemerintah resmi mengusulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu. PT yang diterapkan dalam pemilu legislatif 2014 mendatang diusulkan pemerintah sebesar empat persen dan berlaku secara nasional baik di tingkat DPR maupun DPRD.
FPD pernah mengusulkan PT sebesar empat persen, sementara dua partai besar lainnya, yakni Golkar dan PDIP mengusulkan PT sebesar 5-7 persen. PKS dan PAN tidak masalah PT 4 persen. Sedangkan Fraksi Hanura menolak usulan pemerintah. Hanura berharap PT 3 persen.
(van/ndr)











































