Dalam pandangan Benny, masalahnya bukan terletak pada hukuman minimal bagi koruptor. Namun lebih kepada tidak seriusnya penegak hukum, akhirnya vonis terhadap koruptor terkesan sangat ringan.
"Pemerintah sebaiknya fokus pada agenda perbaikan sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi. Soal hukuman minimal lima tahun, sepuluh tahun, atau hukuman mati sekalipun serahkan kepada kuasa hakim di pengadilan," tutur Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut Benny, reformasi birokrasi jauh lebih penting digenjot di sektor penegak hukum. Dibandingkan membuat aturan baru yang malah menekan penegakan hukum.
"Selain itu, problem pemberantasan hukum kita sekarang bukan pada soal hukuman minimal lima tahun, tapi pada sistem yang tidak berjalan efektif terutama di dalam tubuh birokrasi negara," saran Benny.
Dengan perhatian penuh pemerintah tentu para hakim akan lebih serius mengkaji setiap kasus. Dan tentu saja berani memberikan sanksi seberat-beratnya kepada koruptor.
"UU Tipikor menetapkan hukuman minimal satu tahn untuk koruptor, tapi kalau korupsinya seratus juta ya dihukum satu tahun sudah pas, tapi kenapa yang merampok negara ratusan miliar juga dihukum hanya setahun?,"tandasnya.
Kemenkum HAM tengah mewacanakan hukuman minimal lima tahun bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi. Wamenkum HAM Denny Indrayana menyatakan hukuman tersebut untuk menguatkan efek jera yang hendak ditimbulkan.
"Itu tujuannya untuk mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus mengirimkan pesan kejeraan," tutur Denny seusai acara fun bike di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Minggu (30/10/2011).
Selain menimbulkan efek jera, lanjut Denny, Kemenkum HAM juga tengah memikirkan sistem pencegahan yang terintegritas dengan penindakan. "Sistem pencegahan akan kita lakukan karena pemberantasan korupsi harus paralel. Penindakan tapi juga pencegahan," papar Deny.
(van/feb)










































